- Asal
- karakteristik
- Struktur
- Masalah yang dihadapi
- Contoh
- Unit administrasi khusus tanpa badan hukum
- Unit administrasi khusus yang berbadan hukum
- Organisasi solidaritas
- Referensi
Unit administrasi khusus di Kolombia adalah entitas yang didirikan oleh hukum, dengan otonomi keuangan dan administrasi yang ditunjuk secara hukum, untuk memenuhi fungsi administratif untuk melaksanakan atau mengembangkan proyek departemen atau kementerian administrasi.
Unit-unit ini dibuat sesuai dengan pasal 82 dan 67 UU 489 yang diundangkan pada tahun 1998. Seperti pengawas, mereka mungkin atau mungkin tidak memiliki badan hukum.
Direktorat Pajak dan Bea Cukai Nasional (DIAN) Sumber: Sumber: Javier Lopez
Dalam hal memiliki badan hukum, mereka akan menjadi badan yang terdesentralisasi, tunduk pada rezim yang ditentukan dalam undang-undang yang menciptakannya dan, dalam situasi yang tidak diatur dalam undang-undang, kepada perusahaan publik, sedangkan jika mereka tidak memiliki kepribadian seperti itu, mereka akan menjadi bagian dari suatu divisi. pusat.
Unit-unit administrasi ini telah bertambah seiring dengan penurunan jumlah departemen dan kementerian administrasi.
Hal ini terjadi tergantung pada fakta bahwa unit-unit ini melaksanakan atau melaksanakan proyek mereka sendiri, yang membutuhkan badan khusus dengan otonomi ekuitas teknis, administratif dan keuangan.
Asal
Penetapan satuan administrasi khusus digunakan untuk pertama kali, pada rezim hukum Kolombia, dalam perbaikan administrasi yang dilakukan pada tahun 1968, tepatnya dalam Dekrit 1050 tahun itu.
Pada pasal 1, setelah merinci komposisi badan eksekutif di tingkat nasional dan menetapkan mana dari badan yang diatur di sana yang memiliki profil entitas utama, yang merupakan lampiran dan yang terkait, dalam ayat 3 ditetapkan sebagai berikut:
«Dengan otorisasi hukum sebelumnya, pemerintah dapat mengatur unit administrasi khusus untuk perhatian yang paling tepat pada proyek adat tertentu dari departemen atau kementerian administrasi.
Proyek-proyek ini, karena asal-usul sumber daya yang digunakan, atau karena sifatnya, tidak boleh diserahkan kepada rezim administrasi umum.
Sesuai dengan klausul yang direproduksi, peraturan mengatur kemungkinan bahwa kapasitas administratif tertentu, tipikal departemen atau kementerian, dapat tunduk pada rezim administratif khusus.
Rezim ini didasarkan pada situasi khusus, oleh asal sumber daya atau oleh sifat kapasitas tersebut.
karakteristik
Berdasarkan SK 1050 pasal 1, dibentuk ciri-ciri satuan administrasi khusus sebagai:
- Kreasi oleh Pemerintah atau legal dengan otorisasi dari legislator.
- Untuk melaksanakan kegiatan departemen atau kementerian administrasi.
- Dengan kewenangan administratif yang karena dibiayai dengan sumber daya khusus, atau karena sifatnya, atau karena merupakan kegiatan selain tugas administratif biasa, dapat digolongkan sebagai khusus.
Misalnya, administrasi sumber daya yang disebabkan oleh perjanjian internasional, kampanye vaksinasi, bantuan eksternal swasta atau publik.
- Karena mereka istimewa, mereka harus mempunyai rezim administrasi khusus. Rezim ini harus ditentukan dalam tindakan penciptaannya, oleh karena itu bersifat "khusus".
Struktur
Terkait bagaimana unit-unit ini diorganisir, UU 489 Tahun 1998 tidak mengimplementasikan regulasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, struktur internalnya akan menjadi yang ditetapkan masing-masing dalam keputusan restrukturisasi atau dalam undang-undang penciptaannya masing-masing, sesuai dengan ketentuan umum yang ditawarkan dalam pasal 54 undang-undang tersebut.
UU 489 tahun 1998 tidak menetapkan fungsi umumnya untuk unit administrasi khusus. Untuk alasan ini, kekuatan masing-masing akan menjadi yang ditunjukkan dalam peraturan masing-masing untuk reorganisasi atau penciptaan.
Akan tetapi, fungsi-fungsi tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab suatu kementerian, tetapi karena profil spesifik dan teknisnya, fungsi-fungsi tersebut tidak dapat digabungkan dengan pekerjaan administratif lain yang sama.
Masalah yang dihadapi
Dalam beberapa kasus, dapat diamati bahwa konsep tersebut telah digunakan tanpa memperhatikan karakteristik entitas, sesuai dengan norma yang mengaturnya secara tegas.
Untuk tujuan ini, profil unit administrasi khusus telah diberikan kepada organisasi yang sudah ditetapkan sebagai superintendensi, seperti Superintendency of Family Allowance dan Superintendency of Notaries and Registry.
Apabila menelaah definisi Undang-undang 489 Tahun 1998 dalam Pasal 67, mengenai satuan administrasi khusus yang tidak mempunyai badan hukum, dikatakan bahwa mereka adalah organisasi yang melaksanakan tugas-tugas administrasi yang khas pada suatu departemen atau kementerian.
Oleh karena itu, bagaimana pengawasan dapat dianggap sebagai unit administrasi khusus? Apa rezim khusus Anda? Apakah fungsi administratif yang Anda lakukan tipikal dari departemen atau kementerian administrasi? Atau akankah mereka benar-benar menjadi tipikal pengawas?
Pertanyaan di atas mengungkapkan bahwa konsep unit administrasi khusus tidak jelas.
Untuk alasan ini telah digunakan untuk memberikan nama tersebut kepada entitas yang berbeda dalam administrasi publik, tanpa ketelitian hukum dan selalu mencari tingkat otonomi yang lebih tinggi sehubungan dengan entitas pusat pemerintahan.
Contoh
Unit administrasi khusus tanpa badan hukum
- Unit administrasi khusus dari sistem taman nasional alam, yang melekat pada kementerian perumahan, lingkungan dan pengembangan wilayah.
- Komisi regulasi energi dan gas, yang melekat pada kementerian energi dan pertambangan.
- Dewan Pusat Akuntan, yang melekat pada Departemen Pendidikan.
- Komisi pengaturan sanitasi dasar dan air minum, yang dilampirkan pada Kementerian Perumahan, Lingkungan dan Pembangunan Wilayah.
- Sekolah Olahraga Nasional, yang melekat pada Kementerian Kebudayaan.
- Komisi Regulasi Telekomunikasi, yang melekat pada Kementerian Komunikasi.
Unit administrasi khusus yang berbadan hukum
- Direktorat Narkotika Nasional. yang melekat pada Kementerian Dalam Negeri dan Kehakiman.
- Direktorat Pajak dan Bea Cukai Nasional, yang dilampirkan pada Kementerian Keuangan dan Kredit Publik.
- Kantor Akuntan Umum negara, yang melekat pada Kementerian Keuangan dan Kredit Publik.
- Unit administrasi khusus untuk penerbangan sipil, yang melekat pada Kementerian Perhubungan.
- Badan hidrokarbon nasional, yang melekat pada Kementerian Energi dan Pertambangan.
Organisasi solidaritas
Unit administrasi khusus untuk organisasi solidaritas adalah badan baru yang dibuat oleh Presiden Republik Kolombia. Ini di bawah lingkup kekuasaan luar biasa yang diberikan oleh Kongres Republik, untuk restrukturisasi Negara.
Entitas ini mengambil fungsi Dansocial untuk promosi, promosi dan konsolidasi organisasi solidaritas di Kolombia, seperti dana karyawan, koperasi, kelompok sukarelawan, reksa dana, perusahaan, asosiasi, organisasi masyarakat dan yayasan.
Unit administrasi khusus untuk organisasi solidaritas adalah badan yang memiliki badan hukum, keuangan dan otonomi administratif. Selain itu, ibukotanya independen, dan terikat pada kementerian tenaga kerja.
Misinya adalah untuk merancang, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengadopsi dan melaksanakan proyek dan program. Ini untuk perencanaan, promosi, perlindungan, pengembangan dan penguatan organisasi solidaritas.
Referensi
- Panduan Hukum Administrasi (2019). Unit Administratif Khusus. Diambil dari: sites.google.com.
- Walikota Carmen de Carupa di Cundinamarca (2018). Apa unit administrasi khusus? Diambil dari: carmendecarupa-cundinamarca.gov.co.
- Consuelo Sarria (2015). Apakah lembaga merupakan unit administrasi khusus? Kepegawaian Universitas Kolombia. Diambil dari: magazines.uexternado.edu.co.
- Unit Administratif Khusus untuk Organisasi Solidaritas (2019). Apa itu Unit Administratif Khusus Organisasi Solidaritas. Diambil dari: orgsolidarias.gov.co.
- Blog hukum Alex Castaño (2011). Unit administrasi khusus berbadan hukum. Diambil dari: alexiure.wordpress.com.