- 8 elemen utama hukum administrasi
- 1- Persaingan
- 2- Penyebab
- 3- Will
- 4- Motivasi
- 5- Objek
- 6- Prosedur
- 7- Tujuan
- 8- Bentuk
- Referensi
Unsur - unsur hukum administrasi adalah unsur - unsur yang membentuk cabang hukum yang menentukan organisasi, wewenang dan tugas dari otoritas administratif.
Selain itu, bidang hukum ini mempertimbangkan persyaratan hukum yang mendorong operasi tertentu dan solusi yang tersedia bagi mereka yang terpengaruh oleh tindakan administratif.
Ada pendekatan yang berbeda antara konsepsi Anglo-American (common law) hukum administrasi dan yang berlaku di negara-negara hukum kontinental atau sipil.
Hukum administrasi dilengkapi dengan hukum konstitusi dan fungsinya untuk menengahi sarana yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak kolektif, sehingga kepentingan masyarakat dapat terwujud.
8 elemen utama hukum administrasi
1- Persaingan
Ini mengacu pada legalitas yang dimiliki tubuh untuk bertindak. Misalnya fakta menggugat seseorang, berdasarkan karakteristik kelas, mata pelajaran, tempat dan waktu.
Nilai mengacu pada posisi hierarki yang ditempati oleh badan administrasi. Tubuh bagian bawah tidak dapat membuat keputusan yang sesuai dengan tubuh yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Subjek berarti spesialisasi organ, aktivitas atau tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Tempat adalah wilayah ruang tempat sahnya pelaksanaan fungsi suatu badan administratif tertentu.
Persaingan berdasarkan waktu mengacu pada badan-badan yang memiliki kekuatan yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
2- Penyebab
Ini adalah asal mula konflik, anteseden dan keadaan yang menyebabkan pelanggaran aturan hukum administrasi.
Misalnya, kegagalan untuk mengirimkan pernyataan tertulis pada waktu yang tepat adalah suatu keadaan. Mengajukan affidavit dengan benar adalah preseden.
3- Will
Dalam tindakan administratif, kemauan adalah proses di mana satu atau lebih orang menyumbangkan gagasan kepada pihak-pihak yang deklarasi yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi administrasi.
4- Motivasi
Itulah yang menyebabkan tindakan administratif dilaksanakan. Ini adalah situasi hukum atau faktual yang disediakan oleh undang-undang sebagai syarat yang diperlukan untuk kegiatan hukum administrasi untuk dilaksanakan.
5- Objek
Ini adalah resolusi dari kasus spesifik, hasil praktis yang ingin dicapai. Itulah sebabnya hukum harus dimungkinkan baik secara fisik (dapat ditentukan) maupun secara hukum (tidak dilarang).
6- Prosedur
Itu adalah langkah-langkah yang harus diselesaikan sebelum mencapai resolusi dari tindakan tersebut. Prosedurnya biasanya sangat teliti dan rumit, dengan penyajian bukti dan dokumentasi, presentasi pribadi, dan dokumen lainnya.
7- Tujuan
Tujuan dari tindakan administratif harus untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuan pribadi dan terselubung tidak boleh dikejar.
Tanpa unsur ini perbuatan administratif tidak sah dan dianggap batal, seolah-olah perbuatan hukum administrasi tidak pernah dimulai.
8- Bentuk
Ini mengacu pada cara di mana keputusan yang dikelola diketahui setelah tindakan dikeluarkan. Dalam hukum administrasi bentuk memenuhi fungsi jaminan.
Ini adalah cara di mana kehendak administratif didaftarkan dan diekspos. Itu harus didokumentasikan dan diterbitkan, diekspresikan atau dieksternalisasi.
Referensi
- Thomson Gale (2008) Hukum Administrasi. 12/07/2017. Ensiklopedi. encyclopedia.com
- Edward Page (2017) Hukum Administrasi. 12/07/2017. Encyclopedia Britannica. britannica.com
- Ivnisky (2014) Hukum administrasi dan negara. 12/07/2017. Monograf. monografias.com
- Balbin Perfeti (2016) Hukum Administrasi. 12/07/2017. exapuni.com
- Jezé, Gastón (2002) Elements dan Vices of the Administrative Act. 12/07/2017. Prinsip Umum Hukum Administrasi. Volume 5 Bab 4. gordillo.com