- Jenis status imigrasi
- Warga
- Kewarganegaraan yang diperoleh
- Kewarganegaraan melalui naturalisasi
- Kartu hijau
- Visa A-1
- Visa B-1
- Visa B-2
- Visa E.
- Visa G-1
- Visa H-1
- Visa I-1
- Visa J-1
- Visa L-1
- Visa O, P dan R.
- Bagaimana cara memeriksanya?
- Penduduk tetap yang sah
- Orang dengan visa non-imigran
- Tidak ada status imigrasi dan kehadiran ilegal
- Perbedaan antar negara
- -Meksiko
- Bukan imigran
- Imigran
- -Peru
- Bisnis
- Pekerja sementara dan residen
- Referensi
The status imigrasi adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi status hukum seseorang di negara yang berbeda dari yang satu di mana ia dilahirkan. Ini bisa dianggap legal atau ilegal. Misalnya, jika orang asing sedang berlibur di Amerika Serikat dan memiliki paspor yang masih berlaku dan sah, maka status imigrasi mereka dikatakan legal.
Di sisi lain, jika orang asing pergi untuk tinggal dengan kerabat Amerika dan tinggal di Amerika Serikat untuk belajar, tetapi masuk ke negara itu dengan paspor turis, maka status imigrasi mereka dianggap ilegal, karena mereka memasuki negara itu sebagai turis, dan bukan sebagai pelajar.
Sumber: pixabay.com
Oleh karena itu, status imigrasi mengacu pada cara keberadaan seseorang di suatu negara. Ada kondisi imigrasi yang berbeda untuk setiap orang. Salah satu cara untuk memikirkannya adalah seperti spektrum, dari menjadi warga negara menjadi ilegal atau tanpa syarat apa pun.
Jenis status imigrasi
Status hukum imigrasi diperoleh dengan visa imigran, yang memungkinkan orang tersebut bekerja dan tinggal di Amerika Serikat. Juga mendapatkan visa non-imigran.
Warga
Jika Anda lahir di tanah Amerika, terlepas dari bagaimana orang tua Anda masuk ke negara itu, Anda otomatis menjadi warga negara. Jika Anda lahir di luar Amerika Serikat, Anda bisa mendapatkan kewarganegaraan dengan cara berikut:
Kewarganegaraan yang diperoleh
Anda lahir di luar negeri dan setidaknya salah satu orang tua Anda berkewarganegaraan Amerika.
Kewarganegaraan melalui naturalisasi
Kewarganegaraan diminta setelah menjadi penduduk tetap yang sah selama beberapa tahun.
Kartu hijau
Kartu ini diberikan kepada orang-orang yang disukai oleh majikan AS, kerabat penduduk tetap atau warga negara AS, dan kepada orang yang memenuhi syarat untuk suaka politik atau status pengungsi.
Visa A-1
Itu diberikan kepada personel diplomatik dari negara lain.
Visa B-1
Ini diberikan kepada orang-orang yang berada di negara tersebut untuk perjalanan bisnis, tetapi tidak dapat disewa oleh perusahaan di Amerika Serikat.
Visa B-2
Itu diberikan kepada orang-orang yang datang ke negara itu sebagai turis. Mereka tidak dapat bekerja di Amerika Serikat.
Visa E.
Itu diberikan kepada investor atau pedagang dengan kesepakatan.
Visa G-1
Itu diberikan pada karyawan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Visa H-1
Itu diberikan kepada para profesional yang akan bekerja untuk sebuah perusahaan di Amerika Serikat. Itu disahkan untuk jangka waktu maksimal 6 tahun.
Visa I-1
Itu diberikan kepada jurnalis internasional.
Visa J-1
Ini diberikan kepada pengunjung yang bekerja di bidang kegiatan budaya dan penelitian.
Visa L-1
Ini diberikan kepada orang-orang yang ingin mendirikan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dari sebuah perusahaan di AS, atau yang ingin bekerja untuk perusahaan itu.
Visa O, P dan R.
Atlet, pekerja religius, dan model memiliki lisensi.
Bagaimana cara memeriksanya?
Penduduk tetap yang sah
Jika Anda adalah penduduk tetap yang sah (RPL), Anda dapat mempertahankan status imigrasi Anda tanpa batas waktu kecuali jika Anda meninggalkan tempat tinggal, menaturalisasi, atau dideportasi.
Green card hanya berlaku selama sepuluh tahun, meskipun bisa diperpanjang. Bahkan jika green card sudah habis masa berlakunya, itu akan tetap menjadi RPL. Namun, status imigrasi tidak dapat diverifikasi jika kartu ini tidak diperpanjang.
Orang dengan visa non-imigran
Jika Anda memasuki Amerika Serikat untuk jangka waktu terbatas, Anda disebut non-imigran. Non-imigran mengajukan visa turis, pelajar atau pekerja sementara di luar negeri.
Secara umum, Formulir I-94 akan menunjukkan berapa lama Anda diizinkan untuk tinggal di Amerika Serikat. Bergantung pada bagaimana itu dimasukkan dan kapan, I-94 bisa menjadi catatan elektronik, lampiran kertas, atau cap yang ditempatkan di paspor oleh bea cukai.
Dengan status non-imigran Anda tidak dapat bekerja, kecuali jika visa secara khusus mengizinkannya.
Tidak ada status imigrasi dan kehadiran ilegal
Jika Anda tidak pernah diterima secara resmi di AS, maka Anda tidak memiliki status imigrasi. Ini juga benar ketika tinggal di Amerika Serikat melebihi waktu yang diizinkan oleh visa.
Dalam kasus berstatus imigrasi ilegal, Undang-Undang Reformasi Imigrasi Ilegal menetapkan batasan berikut:
- Seseorang yang selama lebih dari 180 hari berturut-turut telah berada di negara itu secara ilegal dan meninggalkan wilayah itu, tidak akan diterima di Amerika Serikat untuk jangka waktu tiga tahun.
- Orang yang selama lebih dari satu tahun berturut-turut telah tinggal di negara itu secara ilegal dan meninggalkan wilayah itu, tidak akan diizinkan masuk ke Amerika Serikat untuk jangka waktu sepuluh tahun.
- Seseorang yang telah berada di negara itu secara ilegal untuk jangka waktu total lebih dari satu tahun dan kemudian meninggalkan wilayah tersebut, akan kehilangan izin masuknya ke Amerika Serikat secara permanen.
Perbedaan antar negara
-Meksiko
Bukan imigran
Ini adalah orang asing yang sementara memasuki negara, sebagai: pengunjung, turis, penerima suaka politik, pengungsi, pelajar, koresponden atau pengunjung terhormat.
Orang asing yang membutuhkan status imigrasi ini harus memenuhi pedoman berikut:
- Anda akan diberi izin untuk terlibat dalam aktivitas apa pun, asalkan itu jujur dan sah menurut hukum.
- Izin akan diotorisasi hingga satu tahun, dan empat perpanjangan durasi yang sama dapat diberikan, memungkinkan banyak entri dan keluar selama waktu yang diberikan.
Imigran
Itu adalah orang asing yang secara sah memasuki negara untuk tinggal di dalamnya, berusaha memperoleh status imigran.
Status imigran akan diberikan hingga lima tahun, dengan orang asing memiliki kewajiban untuk memverifikasi secara memuaskan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk menyetujui dokumentasi imigrasi mereka setiap tahun.
Imigran dengan izin tinggal resmi di negara itu selama lima tahun bisa memperoleh status imigrasi, asalkan mereka telah memenuhi ketentuan.
Imigran yang telah berada di luar negeri selama lebih dari 18 bulan tidak akan dapat mengubah status imigrasi mereka menjadi imigran.
-Peru
Masa berlaku Alien Carnet adalah empat tahun, dan dapat diperbarui setelah habis masa berlakunya. Istilah ini sesuai dengan validitas dokumen, tetapi tidak dengan berakhirnya status imigrasi yang ditetapkan.
Keadaan penduduk dan kondisi migrasi sementara ditetapkan, di mana berikut ini menonjol:
Bisnis
Itu diberikan kepada orang asing yang memasuki negara itu untuk melakukan kegiatan kontrak, hukum, bisnis, atau bantuan teknis.
Jangka waktu tinggal adalah 183 hari, yang dapat digunakan terus menerus atau untuk periode hari yang jika dijumlahkan menghasilkan 183 hari, dalam jangka waktu satu tahun. Periode ini tidak dapat diperpanjang.
Pekerja sementara dan residen
Orang asing yang memberikan jasanya sebagai karyawan dapat berlangganan status keimigrasian ini selama dia memiliki kontrak kerja.
Jangka waktu permanen dalam kasus status imigrasi sementara adalah 183 hari, dan untuk penduduk adalah 365 hari, memberikan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Referensi
- National Latino Network (2019). Apa Status Imigrasi? Diambil dari: nationallatinonetwork.org.
- Instituto Tecnológico y de Estudios Superiores de Monterrey (2006). Pengetahuan dasar untuk memulai proses hukum imigrasi. Diambil dari: cca.org.mx.
- Bantuan Hukum Michigan (2019). Dasar-dasar tentang imigrasi: Status imigrasi, hukum, agensi dan pengadilan. Diambil dari: michiganlegalhelp.org.
- Manajemen (2017). Berapa lama orang asing bisa tinggal di Peru menurut status imigrasi mereka? Diambil dari: gestion.pe.
- Flores - Garibay (2018). Kualitas Imigrasi yang memungkinkan Orang Asing untuk memasuki Negara secara Legal dan melakukan beberapa Kegiatan. Diambil dari: fgrevista.com.mx.