Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, saat ini ada 30 Hak Asasi Manusia . Itu adalah kebebasan dasar yang dimiliki oleh seluruh umat manusia.
Dengan kata lain, hak asasi manusia adalah milik semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, warna kulit, kesukaan, asal atau usia, sejak lahir sampai meninggal.
Hak-hak ini ditulis berdasarkan nilai-nilai seperti kesetaraan, keadilan, rasa hormat, kemerdekaan dan martabat. Mereka dilindungi oleh hukum di seluruh dunia, sejak didirikan pada tahun 1948 oleh 56 anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ketiga.
Hak asasi manusia yang ada
Hak Asasi Manusia yang ada tertulis dalam dokumen yang dianggap penting dalam sejarah dan dibuat di Paris.
Dalam resolusi ini, hak yang melindungi penduduk seluruh dunia dinyatakan. 30 pasal atau haknya adalah sebagai berikut:
-Hak terlahir bebas dan setara.
-Hak dan kebebasan tanpa membedakan usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat atau bahasa.
-Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
-Tidak ada yang bisa dijadikan budak atau budak apapun.
-Tidak ada yang bisa disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
-Hak untuk memiliki kepribadian hukum yang diakui.
-Semua sama di depan hukum, mereka harus memiliki perlindungan yang setara dan tanpa diskriminasi.
-Hak untuk mendapatkan pemulihan yang efektif di pengadilan.
-Tidak ada orang yang bisa ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.
-Hak untuk didengar oleh keadilan di hadapan pengadilan yang tidak memihak.
-Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan akan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
-Tidak ada orang yang dapat menjadi objek gangguan atau serangan yang tidak adil terhadap kehidupan pribadi mereka.
-Setiap orang dapat memilih tempat tinggal dan bergerak bebas di dalam wilayah suatu negara.
-Setiap orang dalam kasus penganiayaan dapat meminta suaka.
-Setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan.
-Pria dan wanita sama-sama memiliki hak untuk menikah dan memulai kehidupan keluarga.
-Setiap orang berhak atas properti individu atau kolektif.
-Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama.
-Setiap orang berhak untuk mengungkapkan pendapat dan mengekspresikan diri dengan bebas.
-Setiap orang harus menikmati kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
-Siapa pun berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara tempat mereka berasal.
-Setiap orang harus memiliki jaminan sosial.
-Setiap orang berhak atas pilihan bebas pekerjaan dan kondisi yang adil.
-Tidak ada orang yang dapat dirampas haknya untuk beristirahat dan menikmati waktu luang.
-Setiap orang sama-sama berhak atas pendidikan gratis, berkualitas dan wajib.
-Setiap orang berhak untuk menikmati kualitas hidup yang layak dalam hal keluarga, kesehatan, kesejahteraan, perumahan dan makanan.
-Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya dan komunitas secara bebas.
-Setiap orang berhak untuk membentuk tatanan sosial dan internasional di antara hak-hak ini sehingga menjadi efektif.
-Setiap orang memiliki kewajiban kepada komunitasnya sehingga dapat berkembang dengan bebas.
-Tidak ada hak yang ada dalam pernyataan ini yang dapat ditafsirkan dalam arti memberikan hak kepada Negara, orang atau kelompok untuk melakukan kegiatan untuk menekan hak-hak ini.
Referensi
- Persatuan negara-negara. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dipulihkan dari org
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Apakah hak asasi manusia itu? Dipulihkan dari cndh.org.mx
- Ohchr (2017) Apa itu hak asasi manusia? Dipulihkan dari ohchr.org
- Melody, Sara (2009) Kami Memiliki 30 Hak Asasi Manusia: Tahukah Anda Mereka? Dipulihkan dari samaritanmag.com
- Bunga, Nancy (Universitas Minnesota) Hak Asasi Manusia di sini dan sekarang. Dipulihkan dari hrlibrary.umn.edu
- Equality Human Rights (2017) Apa itu hak asasi manusia? Dipulihkan dari equalityhumanrights.com.